Pasal 87
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan
atau
berhalangan
tetap
sebagai
anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR
berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah
dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan
DPR;
c. dinyatakan . . .
c. dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh
partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini; atau
g. diberhentikan
sebagai
anggota
partai
politik
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di
antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan
yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan
yang definitif.
(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
(5) Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya
apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.
(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang
bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai
pimpinan DPR.
Pasal 88 . . .
