Pasal 86
(1) Pimpinan DPR bertugas:
a. memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil
sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan;
c. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan
pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat
kelengkapan DPR;
d. menjadi juru bicara DPR;
e. melaksanakan
dan
memasyarakatkan
keputusan
DPR;
f. mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga
negara lainnya;
g. mengadakan
konsultasi
dengan
Presiden
dan
pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan
keputusan DPR;
h. mewakili . . .
h. mewakili DPR di pengadilan;
i. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan
Urusan
Rumah
Tangga
yang
pengesahannya
dilakukan dalam rapat paripurna; dan
k. menyampaikan
laporan
kinerja
dalam
rapat
paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas
pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
