PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 292
(1) Pimpinan dan anggota DPD mempunyai hak keuangan dan administratif. (2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan DPD dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh Persidangan dan Pengambilan Keputusan Paragraf 1 Persidangan
