Pasal 400
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap
jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c.
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pegawai pada badan usaha milik negara, badan
usaha
milik
daerah,
atau
badan
lain
yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan
pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat
atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada
hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD
kabupaten/kota
serta
hak
sebagai
anggota
DPRD
kabupaten/kota.
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Paragraf 2 Sanksi
