PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 401
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373
dikenai
sanksi
berdasarkan
keputusan
Badan
Kehormatan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Anggota . . .
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
