Pasal 208
(1) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
memutuskan
bahwa
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis,
dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara
bertentangan
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat
menggunakan hak menyatakan pendapat.
(2) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
memutuskan
bahwa
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis,
dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak
angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut
tidak dapat diajukan kembali.
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari rapat
paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per
dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan
persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota
DPR yang hadir.
(4) Keputusan . . .
(4) Keputusan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling
lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan diambil dalam rapat
paripurna DPR.
(5) DPR dapat menindaklanjuti keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan DPR
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
