Pasal 261
(1) Pimpinan DPD bertugas:
a. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil
sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan;
c.
menjadi juru bicara DPD;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan
DPD;
e. mengadakan . . .
e.
mengadakan
konsultasi
dengan
Presiden
dan
pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan
keputusan DPD;
f.
mewakili DPD di pengadilan;
g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran
DPD; dan
i.
menyampaikan
laporan
kinerja
dalam
sidang
paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
tugas pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 2 Panitia Musyawarah
