Pasal 260
(1) Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.
(2) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan
sementara DPD.
(3) Pimpinan sementara DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang ketua sementara dan
1 (satu) orang wakil ketua sementara yang merupakan
anggota tertua dan anggota termuda usianya.
(4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan,
sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau
anggota termuda berikutnya.
(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan
keputusan DPD.
(6) Pimpinan
DPD
sebelum
memangku
jabatannya
mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 258 yang dipandu oleh Ketua
Mahkamah Agung.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata
tertib.
