PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 259
(1) Alat kelengkapan DPD terdiri atas:
a.
pimpinan;
b. Panitia Musyawarah;
c.
panitia kerja;
d. Panitia Perancang Undang-Undang;
e.
Panitia Urusan Rumah Tangga;
f.
Badan Kehormatan; dan
g.
alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat
kelengkapan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang
tata tertib.
Paragraf 1 . . .
Paragraf 1 Pimpinan
