Pasal 258
Anggota DPD berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
dan
menaati
peraturan
perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan . . .
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;
e. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara;
f.
menaati tata tertib dan kode etik;
g. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain;
h. menampung
dan
menindaklanjuti
aspirasi
dan
pengaduan masyarakat; dan
i.
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan
politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.
Bagian Ketujuh Alat Kelengkapan
