Pasal 122
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas melakukan
penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap
anggota karena:
a.
tidak
melaksanakan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81;
b.
tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa keterangan yang sah;
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR
sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon
anggota DPR yang diatur dalam undang–undang
mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan
DPRD; dan/atau
d.
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan evaluasi dan
penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR.
(3) Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang memanggil
pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama
dengan lembaga lain.
