Pasal 359
(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) dan Pasal 357 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam
hal
calon
anggota
DPRD
provinsi
yang
memperoleh
suara
terbanyak
urutan
berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan
diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai calon anggota DPRD provinsi, anggota DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan
oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh
suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik
yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa
jabatan
anggota
DPRD
provinsi
pengganti
antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota
DPRD provinsi yang digantikannya.
