Pasal 360
(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU provinsi. (2) KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi. (3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. (4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri.
(5) Paling . . .
(5) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima
nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan
nama
calon
pengganti
antarwaktu
dari
gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Dalam
Negeri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya
dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD provinsi
pengganti
antarwaktu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
mengucapkan
sumpah/janji
yang
pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi,
dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana
diatur dalam Pasal 319 dan Pasal 320.
(7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak
dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD
provinsi yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
