Pasal 362
(1) Anggota DPRD provinsi diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
umum yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
khusus.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan terbukti
bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, anggota DPRD provinsi yang
bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD
provinsi.
(3) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan tidak
terbukti
melakukan
tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, anggota DPRD provinsi yang
bersangkutan diaktifkan.
(4) Anggota DPRD provinsi yang diberhentikan sementara,
tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
sementara diatur dalam peraturan DPRD provinsi
tentang tata tertib.
