Pasal 234
(1) Tata tertib DPR ditetapkan oleh DPR dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal DPR. (3) Tata tertib DPR paling sedikit memuat ketentuan tentang: a. pengucapan sumpah/janji; b. penetapan pimpinan;
c. pemberhentian . . .
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan; d. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat; e. pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga, serta hak dan kewajiban anggota; f. pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan; g. penggantian antarwaktu anggota; h. pengambilan keputusan; i. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif; j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat; k. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan l. mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Paragraf 2
Kode Etik
