PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 128
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan dapat mengumpulkan
alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang
Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan mencari fakta guna
mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat
bukti
yang
didapatkan
dalam
sidang
Mahkamah
Kehormatan Dewan.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat
bukti, Mahkamah Kehormatan Dewan dapat meminta
bantuan kepada ahli atau pakar yang memahami materi
pelanggaran yang diadukan.
