Pasal 373
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
dan
menaati
peraturan
perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f.
menaati
prinsip
demokrasi
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
g. menaati . . .
g. menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota;
i.
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;
j.
menampung
dan
menindaklanjuti
aspirasi
dan
pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan
politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Bagian Ketujuh Fraksi
