PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 252
(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. (2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.
(3) Keanggotaan . . .
(3) Keanggotaan
DPD
diresmikan
dengan
keputusan
Presiden.
(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili
di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu
kota provinsi daerah pemilihannya.
(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir
pada
saat
anggota
DPD
yang
baru
mengucapkan sumpah/janji.
