Pasal 256
DPD berhak:
a.
mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b.
ikut
membahas
rancangan
undang-undang
yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah;
c.
memberikan
pertimbangan
kepada
DPR
dalam
pembahasan
rancangan
undang-undang
tentang
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama;
d. melakukan . . .
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Paragraf 1
Hak Anggota
