Pasal 175
(1) Dalam hal suatu undang-undang diuji di Mahkamah Konstitusi, yang menjadi kuasa DPR untuk memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi adalah alat kelengkapan DPR yang membahas rancangan undang-undang dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan. (2) Dalam hal alat kelengkapan DPR yang membahas rancangan undang-undang sudah tidak ada pada saat undang-undang diuji di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan menjadi kuasa DPR.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal tertentu DPR dapat memanggil setiap orang
yang terlibat dalam penyusunan atau pembahasan
rancangan
undang-undang
yang
diuji
untuk
memberikan keterangan sebagai saksi dan/atau ahli.
Paragraf 4
Penetapan APBN
