Pasal 105
(1) Badan Legislasi bertugas: a. menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR; b. mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
c. melakukan . . .
c.
melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsep rancangan undang-undang yang
diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi
sebelum
rancangan
undang-undang
tersebut
disampaikan kepada Pimpinan DPR;
d. memberikan
pertimbangan
terhadap
rancangan
undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR,
komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas
rancangan undang-undang atau di luar rancangan
undang-undang
yang
terdaftar
dalam
program
legislasi nasional;
e.
melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau
penyempurnaan rancangan undang-undang yang
secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah;
f.
melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap
undang-undang;
g.
menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan
peraturan DPR;
h. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi
terhadap pembahasan materi muatan rancangan
undang-undang melalui koordinasi dengan komisi
dan/atau panitia khusus;
i.
melakukan sosialisasi program legislasi nasional; dan
j.
membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah
di bidang perundang-undangan pada akhir masa
keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh
Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
(2) Badan Legislasi menyusun rencana kerja dan anggaran
untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan,
yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan
Rumah Tangga.
