Pasal 109
(1) Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam
satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi
sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan
Anggaran.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Badan Anggaran berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (5) Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran. (6) Pimpinan Badan Anggaran ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Badan Anggaran diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
