PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 164
(1) Usul rancangan undang-undang dapat diajukan oleh
anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi.
(2) Usul rancangan undang-undang disampaikan secara
tertulis oleh anggota DPR, pimpinan komisi, atau
pimpinan Badan Legislasi kepada pimpinan DPR disertai
daftar nama dan tanda tangan pengusul.
(3) DPR memutuskan usul rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat
paripurna, berupa:
a. persetujuan;
b. persetujuan dengan pengubahan; atau
c. penolakan.
(4) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPR
menugasi komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus
untuk menyempurnakan rancangan undang-undang
tersebut.
(5) Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh
DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada
Presiden.
