PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 421
(1) Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli. (2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah.
(3) Kelompok . . .
(3) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sesuai dengan pengelompokan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota.
