PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 419
(1) Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas DPRD provinsi, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli. (2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah. (3) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sesuai dengan pengelompokan wewenang dan tugas DPRD provinsi yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD provinsi.
Bagian ketiga . . .
Bagian Ketiga Sistem Pendukung DPRD Kabupaten/Kota Paragraf 1 Sekretariat
