Pasal 79
(1) DPR mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat. (2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Hak . . .
(3)
Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal
penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas:
a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar
biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia
internasional;
b. tindak
lanjut
pelaksanaan
hak
interpelasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak
angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
melakukan
pelanggaran
hukum
baik
berupa
pengkhianatan
terhadap
negara,
korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun
perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Paragraf 1
Hak Anggota
