Pasal 51
(1) Apabila
Presiden
dan
Wakil
Presiden
mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara ber-
samaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, MPR
menyelenggarakan sidang paripurna paling lama
30 (tiga puluh) Hari sejak Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan.
(2) Paling lama 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam
sejak Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan,
atau
tidak
dapat
melakukan
kewajibannya
dalam
masa
jabatannya
secara
bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan MPR memberitahukan kepada partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon
presiden
dan
wakil
presidennya
meraih
suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya
untuk
mengajukan
pasangan
calon
presiden dan wakil presiden.
(3) Paling . . .
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya surat
pemberitahuan dari pimpinan MPR, partai politik atau
gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyampaikan calon presiden dan wakil
presidennya kepada pimpinan MPR.
(4) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang meraih suara terbanyak pertama dan
kedua
dalam
pemilihan
umum
sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan
kesediaannya secara tertulis yang tidak dapat ditarik
kembali.
(5) Calon presiden dan wakil presiden yang diajukan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
harus
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
undang-undang mengenai pemilihan umum presiden
dan wakil presiden.
(6) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi
pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diajukan diatur dalam peraturan MPR tentang tata
tertib.
