PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 140
(1)
Pemeriksaan saksi meliputi:
a. identitas saksi; dan
b. pengetahuan saksi tentang materi aduan yang
sedang diverifikasi.
(2) Identitas . . .
(2)
Identitas saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. nama lengkap;
b. tempat tanggal lahir/umur;
c.
jenis kelamin;
d. pekerjaan; dan
e.
alamat/domisili yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk atau identitas resmi lainnya.
(3)
Pengetahuan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terbatas pada apa yang dilihat, didengar, dan
dialami sendiri.
(4)
Saksi
wajib
disumpah
sebelum
didengarkan
keterangannya.
