PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 213
(1) Panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212
ayat (2) melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat
paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak
dibentuknya panitia khusus.
(2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap
laporan panitia khusus.
