PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 276
(1) DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang
berdasarkan program legislasi nasional.
(2) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang disertai dengan naskah akademik
dapat diusulkan oleh Panitia Perancang Undang-
Undang dan/atau panitia kerja.
(3) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diputuskan menjadi rancangan undang-
undang yang berasal dari DPD dalam sidang paripurna
DPD.
