Pasal 307
(1) Anggota DPD berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota DPD diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan
atau
berhalangan
tetap
sebagai
anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD;
c. dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat
alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan
kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah;
e. tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pemilihan umum; atau
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
