Pasal 57
(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota
MPR
tidak
dapat
dituntut
di
depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR
ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang
berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
(3) Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat
MPR maupun di luar sidang atau rapat MPR yang
berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 2 Hak Protokoler
