Pasal 409
(1) Anggota
DPRD
kabupaten/kota
yang
berhenti
antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405
ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) digantikan oleh calon
anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat
perolehan suara dari partai politik yang sama pada
daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang
memperoleh
suara
terbanyak
urutan
berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia,
mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai calon anggota, anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh
calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh
suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik
yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti
antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota
DPRD kabupaten/kota yang digantikannya.
