PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 173
(1) Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-
undang, termasuk pembahasan rancangan undang-
undang tentang APBN, masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR
melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR
lainnya.
(2) Anggota atau alat kelengkapan DPR yang menyiapkan
atau
membahas
rancangan
undang-undang
dapat
melakukan kegiatan untuk mendapat masukan dari
masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan
masukan dan penyerapan aspirasi dari masyarakat
dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-
undang diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 2
Penerimaan Pertimbangan DPD
terhadap Rancangan Undang-Undang
