PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 220
(1) Anggota DPR berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
(2) Tata . . .
(2) Tata
cara
penyampaian
usul
dan
pendapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai hak
mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 218.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyampaian
usul
dan
pendapat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
peraturan DPR tentang tata tertib.
