PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 11
Anggota MPR berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. memasyarakatkan . . .
c.
memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
Ika;
d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
e.
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan; dan
f.
melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil
daerah.
Bagian Kelima Fraksi dan Kelompok Anggota MPR Paragraf 1 Fraksi
