Pasal 92
(1) Badan Musyawarah bertugas: a. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
b. memberikan . . .
b. memberikan
pendapat
kepada
pimpinan
DPR
dalam
menentukan
garis
kebijakan
yang
menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas
DPR;
c. meminta
dan/atau
memberikan
kesempatan
kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk
memberikan
keterangan/penjelasan
mengenai
pelaksanaan tugas masing-masing;
d. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah
dalam
hal
undang-undang
mengharuskan
Pemerintah
atau
pihak
lainnya
melakukan
konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
e. menentukan
penanganan
suatu
rancangan
undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lain
yang diatur dalam undang-undang oleh alat
kelengkapan DPR;
f. mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai
jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan
mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam
konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh
rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
(2) Badan Musyawarah menyusun rencana kerja dan
anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan
kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada
Badan Urusan Rumah Tangga.
