ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 1
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipimpin oleh
seorang Kepala.
Pasal 2
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas:
- memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan
bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
- menetapkan standarisasi dan kebutuhan
penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan
peraturan perundang- undangan;
menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana
kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- menggunakan dan mempertanggungjawabkan
sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang
diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
menyusun pedoman pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan
bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
BENCANA
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 4
Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas:
Kepala;
unsur pengarah; dan
unsur pelaksana.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -4-
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam menjalankan tugas dan
fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Bagian Ketiga
Unsur Pengarah
Pasal 6
Unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
Pasal 7
Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan
saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
Pasal 8
Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana
nasional;
- pemantauan; dan
- evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
Pasal 9
Unsur pengarah terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Kepala
dan 20 (dua puluh) Anggota.
Pasal 10
(1) Anggota unsur pengarah terdiri dari:
- 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau
setara pejabat tinggi madya, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- 9 (sembilan) anggota masyarakat profesional.
(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mewakili:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
Kementerian Perhubungan;
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Tentara Negara Republik Indonesia.
(3) Unsur pengarah yang berasal dari masyarakat
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh
masyarakat.
Bagian Keempat
Unsur Pelaksana
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 11
Unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
Pasal 12
Unsur pelaksana mempunyai tugas melaksanakan
penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi
prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan pascabencana.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -6-
Pasal 13
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
- penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana;
pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana;
penyusunan, perumusan, dan penetapan norma,
standar, kriteria, dan prosedur di bidang penanggulangan bencana;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penanggulangan bencana;
- pengoordinasian instansi pemerintah terkait, pemerintah
daerah, masyarakat, dan lembaga usaha serta lembaga
internasional dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penanggulangan bencana;
- koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
Pasal 14
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, unsur pelaksana mempunyai fungsi:
koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Pasal 15
(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf a dilaksanakan pada tahap prabencana dan
pascabencana.
(2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana dilaksanakan melalui
koordinasi dengan instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga
internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 16
(1) Fungsi komando unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan melalui
pengerahan sumber daya manusia, logistik dan peralatan
dari instansi terkait, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia serta langkah
lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Fungsi pelaksanaan pada unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud pada Pasal 14 huruf c dilaksanakan secara
terkoordinasi dan terintegrasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dengan
memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 17, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dikoordinasikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -8-
pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 19
Susunan Organisasi unsur pelaksana terdiri dari:
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Sistem dan Strategi;
Deputi Bidang Pencegahan;
Deputi Bidang Penanganan Darurat;
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan
Inspektorat Utama.
Paragraf 3
Sekretariat Utama
Pasal 20
(1) Sekretariat Utama berada berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 21
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kearsipan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, dokumentasi, dan keprotokolan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 23
Sekretariat Utama terdiri dari:
Biro Perencanaan;
Biro Keuangan;
Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama; dan
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
Pasal 24
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran
Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri dan dalam negeri,
monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan;
penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri dan dalam negeri; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -10-
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan
pelaporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 26
Biro Perencanaan terdiri dari:
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I;
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II;
Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 27
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan
program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dalam negeri di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang
Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi,
Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan
Pusat Pengendalian Operasi.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana, program,
kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- penyiapan bahan penyusunan rencana, program,
kegiatan dan anggaran yang bersumber dari
nonAnggaran Belanja dan Pendapatan Negara dalam
negeri.
Pasal 29
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I terdiri dari:
- Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IA; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IB.
Pasal 30
(1) Subbagian Program dan Anggaran IA mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Negeri di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi
dan Deputi Bidang Pencegahan.
(2) Subbagian Program dan Anggaran IB mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
negeri di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi
Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi.
Pasal 31
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri di lingkungan
Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Sekretariat Utama, dan Inspektorat Utama.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana, program,
kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -12-
- penyiapan bahan penyusunan rencana, program,
kegiatan dan anggaran yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri.
Pasal 33
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II terdiri dari:
Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IIA; dan
Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IIB.
Pasal 34
(1) Subbagian Program dan Anggaran IIA mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar Negeri
di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat dan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan.
(2) Subbagian Anggaran dan Program IIB mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri di lingkungan Sekretariat Utama dan Inspektorat Utama.
Pasal 35
Bagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi monitoring, evaluasi dan
penyusunan laporan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Bagian Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan
laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- penyusunan bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan
laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 37
Bagian Monitoring dan Evaluasi terdiri dari:
Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran I; dan
Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan
Anggaran II.
Pasal 38
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan
Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi
Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian
Operasi.
(2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan
Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara
di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat,
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Sekretariat Utama, dan Inspektorat Utama.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -14-
Pasal 39
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara;
koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keuangan;
pelaksanaan pengeluaran keuangan;
pelaksanaan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara dan pembinaan penatausahaan
administrasi keuangan;
- pelaksanaan koordinasi pembinaan penatausahaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- pelaksanaan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan.
Pasal 41
Biro Keuangan terdiri dari:
Bagian Pelaksanaan Anggaran;
Bagian Perbendaharaan;
Bagian Verifikasi dan Akuntansi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 42
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penggunaan/
pengeluaran dan penerimaan anggaran serta pengelolaan
anggaran di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses
dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara; dan
- penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran
dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses
dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pasal 44
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri dari:
- Subbagian Pelaksanaan Anggaran I; dan
- Subbagian Pelaksanaan Anggaran II.
Pasal 45
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi
penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan
pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharan Negara.
(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi
penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan
pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharan Negara.
Pasal 46
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian
negara, dan pembinaan penatausahaan administrasi
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -16-
keuangan anggaran di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata
usaha keuangan, serta pertimbangan masalah perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang
proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan
- penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata
usaha keuangan, serta pertimbangan masalah
perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pasal 48
Bagian Perbendaharaan terdiri dari:
Subbagian Perbendaharaan I; dan
Subbagian Perbendaharaan II.
Pasal 49
(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah
perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang
proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan
dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah
perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Pasal 50
Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi verifikasi, akuntansi
anggaran, dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, Bagian Verifikasi dan Akuntansi menyelenggarakan
fungsi:
penyiapan bahan verifikasi anggaran;
penyiapan bahan akuntansi; dan
penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 52
Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri dari:
Subbagian Verifikasi; dan
Subbagian Akuntansi Pelaporan.
Pasal 53
(1) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan verifikasi anggaran.
(2) Subbagian Akuntansi Pelaporan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan
laporan keuangan.
Pasal 54
Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan
perundang‐undangan, advokasi hukum, organisasi dan tata laksana, dan kerja sama di bidang penanggulangan bencana.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54, Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -18-
- penyiapan koordinasi penyusunan peraturan
perundang‐undangan dan bahan advokasi hukum di bidang penanggulangan bencana;
- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan organisasi dan
tata laksana; dan
- penyiapan koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama di bidang
penanggulangan bencana.
Pasal 56
Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama terdiri dari:
Bagian Hukum;
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Kerja Sama; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 57
Bagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi
hukum di bidang penanggulangan bencana.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-
undangan di bidang penanggulangan bencana; dan
- penyiapan bahan advokasi hukum di bidang
penanggulangan bencana.
Pasal 59
Bagian Hukum terdiri dari:
- Subbagian Peraturan Perundang-undangan; dan
- Subbagian Advokasi Hukum.
Pasal 60
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi,
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penelaahan
peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
(2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelaahan,
konsultasi, dan pendampingan hukum.
Pasal 61
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61, Bagian Organisasi dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan perencanaan
strategis penataan organisasi; dan
- penyiapan bahan analisis, evaluasi, penyusunan tata
laksana, prosedur kerja dan reformasi birokrasi.
Pasal 63
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
- Subbagian Organisasi; dan
- Subbagian Tata Laksana.
Pasal 64
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas penyiapan
bahan koordinasi, analisis, evaluasi, pelaporan
pelaksanaan penataan struktur jabatan dan pembinaan
organisasi.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan
bahan koordinasi, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan penataan standar pelayanan minimum,
sistem, prosedur kerja, dan reformasi birokrasi.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -20-
Pasal 65
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kerja sama di bidang penanggulangan
bencana.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kerja sama dalam negeri; dan
- penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kerja sama internasional.
Pasal 67
Bagian Kerja Sama terdiri dari:
Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
Subbagian Kerja Sama Internasional.
Pasal 68
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dengan
kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat,
dan lembaga usaha di dalam negeri.
(2) Subbagian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama antar negara dan organisasi internasional.
Pasal 69
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi urusan sumber daya manusia, rumah tangga, tata usaha, keprotokolan, dan barang
milik/kekayaan Negara di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
menyelenggarakan fungsi:
penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan rumah tangga,
perlengkapan, dan barang milik/kekayaan Negara;
- pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan protokol.
Pasal 71
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri dari:
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
Bagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 72
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan, penyusunan
dan penetapan kebutuhan, pengadaan, kepangkatan,
pengembangan dan pola karir, mutasi, penilaian kinerja, kesejahteraan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, dan
pengembangan sistem informasi sumber daya manusia.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
penyiapan bahan pembinaan kepangkatan, mutasi dan
kesejahteraan sumber daya manusia; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -22-
- penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan sistem
informasi sumber daya manusia.
Pasal 74
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia; dan
- Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan.
Pasal 75
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pelaksanaan penyusunan dan penetapan
kebutuhan, pengadaan, pengembangan dan pola karier, penilaian kinerja sumber daya manusia.
(2) Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengangkatan,
pemindahan, pemberhentian, kesejahteraan, disiplin,
konseling, administrasi dan pengembangan sistem informasi sumber daya manusia.
Pasal 76
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi urusan rumah tangga,
barang milik/kekayaan Negara, perlengkapan, dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan gedung, kendaraan, ketertiban, dan
keamanan;
- pelaksanaan urusan barang milik negara, peralatan kerja, dan barang inventaris kantor; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- penyiapan bahan koordinasi pelayanan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 78
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri dari:
Subbagian Urusan Dalam; dan
Subbagian Barang Milik Negara.
Pasal 79
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan
urusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan
gedung, kendaraan, ketertiban, dan keamanan.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas
melakukan urusan barang milik negara, peralatan kerja,
barang inventaris kantor, dan penyiapan bahan koordinasi pelayanan pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 80
Bagian Tata Usaha dan Kearsipan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi urusan persuratan, kearsipan, protokol, dan tata usaha pimpinan.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan
menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di
bidang kearsipan dan protokol; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol.
Pasal 82
Bagian Tata Usaha dan Kearsipan terdiri dari:
- Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
- Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -24-
- Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan
Strategi;
Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan;
Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanganan
Darurat;
- Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi; dan
- Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Logistik dan Peralatan.
Pasal 83
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas
melakukan urusan persuratan dan kearsipan.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan
protokol Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan Strategi
mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di
lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan
mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di
lingkungan Deputi Bidang Pencegahan.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanganan
Darurat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha
di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan urusan tata
usaha di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Logistik dan
Peralatan mempunyai tugas melakukan urusan tata
usaha di lingkungan Deputi Bidang Logistik dan
Peralatan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Paragraf 4
Deputi Bidang Sistem dan Strategi
Pasal 84
Deputi Bidang Sistem dan Strategi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84, Deputi Bidang Sistem dan Strategi
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan
strategi;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan
strategi;
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam
perencanaan penanggulangan bencana;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
sistem dan strategi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem
dan strategi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 86
Deputi Bidang Sistem dan Strategi terdiri dari:
Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana;
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan
Bencana; dan
- Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana.
Pasal 87
Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -26-
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87, Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup
sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan
evaluasi risiko bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana;
pelaksanaan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas;
penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko
bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui
pemetaan dan evaluasi risiko bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan
melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.
Pasal 89
Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana terdiri dari:
Subdirektorat Pemetaan dan Analisis Risiko Bencana;
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Risiko Bencana; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 90
Subdirektorat Pemetaan dan Analisis Risiko Bencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup pemetaan dan evaluasi risiko bencana
melalui pemetaan dan analisis risiko bencana.
Pasal 91
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Risiko Bencana
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup pemetaan dan evaluasi risiko bencana melalui monitoring dan evaluasi risiko bencana.
Pasal 92
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja,
rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pada lingkup sistem dan strategi melalui pengurangan risiko bencana dan tata kelola penanggulangan
bencana.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92, Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan
Bencana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup
sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pengembangan strategi
penanggulangan bencana;
- pelaksanaan riset dan kajian teknis dan kebijakan
pengembangan strategi penanggulangan bencana secara
holistik, integratif dan multi perspektif;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -28-
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi
penanggulangan bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui
pengembangan strategi penanggulangan bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan
melalui pengembangan strategi penanggulangan
bencana.
Pasal 94
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana terdiri dari:
Subdirektorat Strategi Pengurangan Risiko Bencana;
Subdirektorat Tata Kelola; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 95
Subdirektorat Strategi Pengurangan Risiko Bencana
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui strategi pengurangan risiko bencana.
Pasal 96
Subdirektorat Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup
strategi pengurangan risiko bencana melalui tata kelola
penanggulangan bencana.
Pasal 97
Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan
serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup strategi pengurangan risiko bencana melalui
keterpaduan sistem penanggulangan bencana yang efektif.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97, Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
penanggulangan bencana pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan
bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana;
- pengembangan sistem penanggulangan bencana secara
holistik, integratif dalam tahapan prabencana, tanggap
darurat dan pascabencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui
sistem penanggulangan bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan
melalui sistem penanggulangan bencana.
Pasal 99
Direktorat Strategi Penanggulangan Bencana terdiri dari:
Subdirektorat Rancang Bangun Sistem
Subdirektorat Pengembangan Standar; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -30-
Pasal 100
Subdirektorat Rancang Bangun Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan
teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang sistem penanggulangan bencana melalui rancang bangun sistem.
Pasal 101
Subdirektorat Pengembangan Standar mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
sistem penanggulangan bencana melalui pengembangan
standar.
Paragraf 5 Deputi Bidang Pencegahan
Pasal 102
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pencegahan.
Pasal 103
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan
fungsi:
penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pencegahan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan
kebijakan di bidang pencegahan, dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 104
Deputi Bidang Pencegahan terdiri dari:
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Direktorat Mitigasi Bencana;
Direktorat Kesiapsiagaan; dan
Direktorat Peringatan Dini.
Pasal 105
Direktorat Mitigasi Bencana mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105, Direktorat Mitigasi Bencana menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup
pencegahan melalui mitigasi bencana;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup
pencegahan melalui mitigasi bencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui
mitigasi bencana;
penyiapan kampanye dan edukasi publik dalam rangka mitigasi bencana;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pada lingkup pencegahan melalui mitigasi
bencana.
Pasal 107
Direktorat Mitigasi Bencana terdiri dari:
Subdirektorat Mitigasi Struktural;
Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -32-
Pasal 108
Subdirektorat Mitigasi Struktural mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pada lingkup pencegahan melalui mitigasi struktural.
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108, Subdirektorat Mitigasi Struktural
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan
melalui mitigasi struktural;
- pengumpulan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui mitigasi struktural;
- penyiapan fasilitasi penilaian struktur dan pengelolaan
struktur pada mitigasi struktural;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penilaian
struktur dan pengelolaan struktur pada mitigasi
struktural; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
penilaian struktur dan pengelolaan struktur pada
mitigasi struktural.
Pasal 110
Subdirektorat Mitigasi Struktural terdiri dari:
Seksi Penilaian Struktur; dan
Seksi Pengelolaan Struktur.
Pasal 111
(1) Seksi Penilaian Struktur mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengawasan,
pengendalian, pemantauan, evaluasi dan analisis
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
pelaporan pada lingkup mitigasi struktural melalui
penilaian struktur.
(2) Seksi Pengelolaan Struktur mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada
lingkup mitigasi struktural melalui pengelolaan struktur.
Pasal 112
Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pada lingkup mitigasi melalui mitigasi
nonstruktural.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112, Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup mitigasi
melalui mitigasi nonstruktural;
- pengumpulan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria pada lingkup pencegahan
melalui mitigasi nonstruktural;
- penyiapan fasilitasi advokasi dan gerakan mitigasi pada
mitigasi nonstruktural; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan advokasi mitigasi dan gerakan mitigasi pada mitigasi
nonstruktural.
Pasal 114
Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural terdiri dari:
Seksi Advokasi Mitigasi; dan
Seksi Gerakan Mitigasi.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -34-
Pasal 115
(1) Seksi Advokasi Mitigasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan terkait advokasi mitigasi.
(2) Seksi Gerakan Mitigasi mempunyai tugas mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait
gerakan mitigasi.
Pasal 116
Direktorat Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup
pencegahan melalui kesiapsiagaan.
Pasal 117
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116, Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan
fungsi:
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan;
penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan;
- penyiapan penyusunan dan uji coba rencana
penanggulangan kedaruratan bencana;
- koordinasi pemberdayaan sumber daya dan penguatan
ketahanan masyarakat;
koordinasi penyiapan lokasi evakuasi; dan
penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan.
Pasal 118
Direktorat Kesiapsiagaan terdiri dari:
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan;
Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya;
Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 119
Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui
perencanaan kesiapsiagaan.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119, Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup
kesiapsiagaan melalui perencanaan kesiapsiagaan;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana
penanggulangan kedaruratan dan rencana kontijensi;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup kesiapsiagaan melalui
perencanaan kesiapsiagaan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui
perencanaan kesiapsiagaan.
Pasal 121
Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan terdiri dari:
Seksi Penyiapan Kesiapsiagaan; dan
Seksi Penerapan Kesiapsiagaan.
Pasal 122
(1) Seksi Penyiapan Kesiapsiagaan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -36-
kontinjensi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
terkait perencanaan kesiapsiagaan.
(2) Seksi Penerapan Kesiapsiagaan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana
penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontinjensi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
terkait penerapan rencana kesiapsiagaan.
Pasal 123
Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui
pemberdayaan sumber daya.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123, Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup
kesiapsiagaan melalui pemberdayaan sumber daya;
- pelaksanaan inventarisasi sumber daya penanggulangan
bencana pada komunitas dan lembaga usaha;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup kesiapsiagaan melalui
pemberdayaan sumber daya;
koordinasi pemberdayaan sumber daya komunitas dan lembaga usaha; dan
penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui
pemberdayaan sumber daya.
Pasal 125
Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya terdiri dari:
- Seksi Pemberdayaan Komunitas; dan
- Seksi Pemberdayaan Lembaga Usaha.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Pasal 126
(1) Seksi Pemberdayaan Komunitas mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, inventarisasi,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait pemberdayaan komunitas.
(2) Seksi Pemberdayaan Lembaga Usaha mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, inventarisasi,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait
pemberdayaan lembaga usaha.
Pasal 127
Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup
kesiapsiagaan melalui penguatan ketahanan masyarakat.
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127, Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup penguatan ketahanan masyarakat;
- penyiapan bahan koordinasi fasilitasi peningkatan
kesadaran masyarakat dan kesiapsiagaan masyarakat;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup penguatan ketahanan
masyarakat; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan
peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat.
Pasal 129
Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat terdiri dari:
- Seksi Peningkatan Kesadaran Masyarakat; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -38-
- Seksi Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat.
Pasal 130
(1) Seksi Peningkatan Kesadaran Masyarakat mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan terkait
peningkatan kesadaran masyarakat.
(2) Seksi Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan terkait peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.
Pasal 131
Direktorat Peringatan Dini mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan
analisis di bidang peringatan dini.
Pasal 132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 131, Direktorat Peringatan Dini menyelenggarakan
fungsi:
penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peringatan dini;
penyiapan koordinasi pengintegrasian sistem peringatan
dini kementerian/lembaga dan daerah;
- penyiapan pelaksanaan diseminasi dan respon
peringatan dini;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria di bidang peringatan dini; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan peringatan dini.
Pasal 133
Direktorat Peringatan Dini terdiri dari:
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan Pemantauan;
Subdirektorat Diseminasi dan Evaluasi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 134
Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan Pemantauan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup integrasi dan
pengolahan hasil pemantauan peringatan dini.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134, Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan
Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
pengintegrasian sistem peringatan dini pada kementerian/lembaga dan daerah;
pengolahan hasil pengamatan gejala bencana;
pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup integrasi dan
pengolahan pemantauan;
penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pada lingkup integrasi dan pengolahan pemantauan; dan
pelaksanaan evaluasi dan analisis pelaporan pada
lingkup integrasi dan pengolahan pemantauan.
Pasal 136
Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan Pemantauan terdiri dari:
Seksi Integrasi Pemantauan; dan
Seksi Pengolahan Pemantauan.
Pasal 137
(1) Seksi Integrasi Pemantauan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait integrasi pemantauan bencana.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -40-
(2) Seksi Pengolahan Pemantauan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan terkait pengolahan pemantauan
bencana.
Pasal 138
Subdirektorat Diseminasi dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
pada lingkup diseminasi dan evaluasi.
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138, Subdirektorat Diseminasi dan Evaluasi
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup diseminasi
dan evaluasi;
- penyiapan fasilitasi diseminasi informasi peringatan
dini, kesiapan respon, dan perencanaan evakuasi
masyarakat terhadap informasi peringatan dini bencana;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup diseminasi dan
evaluasi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup diseminasi dan evaluasi.
Pasal 140
Subdirektorat Diseminasi dan evaluasi terdiri dari:
Seksi Diseminasi; dan
Seksi Evaluasi.
Pasal 141
(1) Seksi Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
analisis pelaporan terkait diseminasi informasi
peringatan dini bencana.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan peringatan dini bencana.
Paragraf 6 Deputi Bidang Penanganan Darurat
Pasal 142
Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penanganan keadaan darurat, meliputi penyelenggaraan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi
darurat ke pemulihan.
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 142, Deputi Bidang Penanganan Darurat
menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan
penanganan darurat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan
darurat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 144
Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri dari:
Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat;
Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat; dan
Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -42-
Pasal 145
Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang dukungan sumber daya darurat.
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145, Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat
menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan sumber daya
darurat;
- komando pelaksanaan dukungan sumber daya darurat;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di
bidang pengerahan sumber daya manusia;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di
bidang pengerahan logistik dan peralatan;
penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang dukungan sumber daya darurat; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
di bidang dukungan sumber daya darurat.
Pasal 147
Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat terdiri dari:
Subdirektorat Dukungan Pengerahan Sumber Daya Manusia;
Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan
Peralatan;
- Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana
Kedaruratan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Pasal 148
Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber daya manusia.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 148, Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengerahan
sumber daya manusia;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan
pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia kementerian/lembaga/daerah;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan
pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia lembaga usaha dan masyarakat;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengerahan sumber daya manusia; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pengerahan sumber daya manusia.
Pasal 150
Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia terdiri dari:
Seksi Sumber Daya Manusia Pemerintah; dan
Seksi Sumber Daya Manusia Lembaga Usaha dan
Masyarakat.
Pasal 151
(1) Seksi Sumber Daya Manusia Pemerintah mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -44-
serta analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber
daya manusia kementerian/lembaga/daerah.
(2) Seksi Sumber Daya Manusia Lembaga Usaha dan
Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi serta analisis pelaporan di
bidang pengerahan sumber daya manusia lembaga usaha
dan masyarakat.
Pasal 152
Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan pengerahan logistik dan peralatan.
Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 152, Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan
Peralatan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan pengerahan logistik dan peralatan;
fasilitasi dukungan pengerahan logistik dan peralatan;
penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dukungan pengerahan logistik dan
peralatan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan pengerahan logistik dan
peralatan.
Pasal 154
Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan Peralatan terdiri dari:
Seksi Dukungan Pengerahan Logistik; dan
Seksi Dukungan Pengerahan Peralatan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Pasal 155
(1) Seksi Dukungan Pengerahan Logistik mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan
pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengerahan logistik.
(2) Seksi Dukungan Pengerahan Peralatan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan dan
evaluasi serta analisis pelaporan di bidang pengerahan
peralatan.
Pasal 156
Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, verifikasi dan penilaian kebutuhan, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pengelolaan bantuan dan dana
kedaruratan.
Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 156, Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana
Kedaruratan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan
bantuan dan dana kedaruratan;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan verifikasi dan penilaian kebutuhan bantuan dan dana kedaruratan;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan
bantuan dan dana kedaruratan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan bantuan dan dana
kedaruratan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -46-
Pasal 158
Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan terdiri dari:
- Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Kedaruratan;
dan
- Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kedaruratan.
Pasal 159
(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Kedaruratan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
verifikasi dan penilaian kebutuhan kedaruratan.
(2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kedaruratan
mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan kedaruratan.
Pasal 160
Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang dukungan infrastruktur darurat.
Pasal 161
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 160, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang dukungan infrastruktur darurat;
komando pelaksanaan dukungan infrastruktur darurat;
penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemulihan prasarana vital;
penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di
bidang pemulihan sarana dan utilitas;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang dukungan infrastruktur darurat; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
di bidang dukungan infrastruktur darurat.
Pasal 162
Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat terdiri dari:
Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital;
Subdirektorat Pemulihan Sarana; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 163
Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.
Pasal 164
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 163, Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan
prasarana vital;
- penyiapan bahan verifikasi dan penilaian kebutuhan
pemulihan prasarana vital;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan
prasarana vital; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.
Pasal 165
Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital terdiri dari:
- Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan Prasarana Vital; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -48-
- Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan
Prasarana Vital.
Pasal 166
(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan
Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, verifikasi, dan penilaian kebutuhan pemulihan prasarana vital.
(2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan
Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta analisis
pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.
Pasal 167
Subdirektorat Pemulihan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan sarana.
Pasal 168
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 167, Subdirektorat Pemulihan Sarana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan
sarana dan utilitas;
penyiapan bahan verifikasi dan penilaian kebutuhan di bidang pemulihan sarana dan utilitas;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan
sarana dan utilitas; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan sarana dan utilitas.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Pasal 169
Subdirektorat Pemulihan Sarana terdiri dari:
- Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan
Sarana dan Utilitas; dan
- Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan Sarana dan Utilitas.
Pasal 170
(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan
Sarana dan Utilitas mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, verifikasi, dan penilaian kebutuhan
pemulihan sarana dan utilitas.
(2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan
Sarana dan Utilitas mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan sarana dan utilitas.
Pasal 171
Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi
penanganan korban dan pengungsi.
Pasal 172
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 171, Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan
Pengungsi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang fasilitasi tata kelola
penanganan korban dan pengungsi;
- komando pelaksanaan fasilitasi penanganan korban dan
pengungsi;
- penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -50-
penyiapan dan penyajian data korban dan pengungsi;
penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi pelayanan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;
penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi tata kelola penanganan korban dan pengungsi; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
di bidang fasilitasi penanganan korban dan pengungsi.
Pasal 173
Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi terdiri dari:
Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi;
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 174
Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan kebijakan teknis, perencanaan dan pelaksanaan
serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.
Pasal 175
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 174, Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan
Evakuasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan
dukungan teknis dan hubungan kerja di bidang fasilitasi
penyelamatan dan evakuasi;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana di
bidang pencarian dan pertolongan darurat, evakuasi dan perlindungan;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.
Pasal 176
Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi terdiri dari:
Seksi Pencarian dan Pertolongan Darurat; dan
Seksi Evakuasi dan Perlindungan.
Pasal 177
(1) Seksi Pencarian dan Pertolongan Darurat mempunyai
tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang koordinasi pencarian dan pertolongan darurat.
(2) Seksi Evakuasi dan Perlindungan mempunyai tugas
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang koordinasi evakuasi dan perlindungan.
Pasal 178
Subdirektorat Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Korban dan
Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.
Pasal 179
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 178, Subdirektorat Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan
Korban dan Pengungsi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi
pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;
- penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -52-
- pemberian dukungan peningkatan kapasitas bagi
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.
Pasal 180
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan
Dasar terdiri dari:
- Seksi Penyajian Data Korban dan Pengungsi; dan
- Seksi Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan
Pengungsi.
Pasal 181
(1) Seksi Penyajian Data Korban dan Pengungsi mempunyai
tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang penyiapan dan penyajian data korban dan pengungsi.
(2) Seksi Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan
Pengungsi mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
penyiapan rencana pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.
Paragraf 7
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pasal 182
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Pasal 183
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 182, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan
rekonstruksi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang rehabilitasi dan rekontruksi;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 184
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari:
Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik; dan
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam.
Pasal 185
Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana.
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 185, Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -54-
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan analisis
kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- penyiapan penyusunan perencanaan pendanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi.
Pasal 187
Direktorat Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi terdiri dari:
Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan;
Subdirektorat Perencanaan Pendanaan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 188
Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang inventarisasi dan
analisis kebutuhan akibat bencana.
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 188, Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis
Kebutuhan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi dan
analisis kebutuhan;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang inventarisasi dan analisis
kebutuhan;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi dan analisis
kebutuhan di bidang fisik dan bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan.
Pasal 190
Subdirektorat Inventarisasi Kebutuhan terdiri dari:
Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Fisik; dan
Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Sosial, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Pasal 191
(1) Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Fisik
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
inventarisasi dan analisis kebutuhan fisik.
(2) Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Sosial,
Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
inventarisasi dan analisis kebutuhan sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pasal 192
Subdirektorat Perencanaan Pendanaan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang perencanaan pembiayaan.
Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 192, Subdirektorat Perencanaan Pendanaan
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -56-
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pendanaan;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pendanaan;
- penyiapan bahan penyusunan, perencanaan, dan
pelaksanaan pendanaan di bidang fisik;
- penyiapan bahan penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan pendanaan di bidang sosial, ekonomi,
sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang estimasi pembiayaan.
Pasal 194
Subdirektorat Estimasi Pembiayaan terdiri dari:
- Seksi Perencanaan Pendanaan Fisik; dan
- Seksi Pendanaan Sosial, Ekonomi, Sumber Daya Alam,
dan Lingkungan Hidup.
Pasal 195
(1) Seksi Perencanaan Pendanaan Fisik mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pendanaan di bidang fisik.
(2) Seksi Perencanaan Pendanaan Sosial, Ekonomi, Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pendanaan di bidang sosial, ekonomi,
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pasal 196
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Pasal 197
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 196, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan
fisik;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan fisik;
penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan;
dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.
Pasal 198
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik terdiri dari:
- Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas
Umum;
- Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas
Sosial;
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 199
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -58-
Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 199, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas
Umum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas umum;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas umum;
penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan fasilitas umum;
penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan fasilitas
umum; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum.
Pasal 201
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Umum
terdiri dari:
- Seksi Pemulihan Fasilitas Umum; dan
- Seksi Peningkatan Fasilitas Umum.
Pasal 202
(1) Seksi Pemulihan Fasilitas Umum mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan fasilitas umum.
(2) Seksi Peningkatan Fasilitas Umum mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang peningkatan fasilitas umum.
Pasal 203
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial.
Pasal 204
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 203, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas
Sosial menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas sosial;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas sosial;
penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan fasilitas sosial;
penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan fasilitas sosial; dan
penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial.
Pasal 205
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Sosial
terdiri dari:
- Seksi Pemulihan Fasilitas Sosial; dan
- Seksi Peningkatan Fasilitas Sosial.
Pasal 206
(1) Seksi Pemulihan Fasilitas Sosial mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan fasilitas sosial.
(2) Seksi Peningkatan Fasilitas Sosial mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang peningkatan fasilitas sosial.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -60-
Pasal 207
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan.
Pasal 208
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 207, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan
Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan perumahan;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria dan di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan;
penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan perumahan;
penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan perumahan; dan
penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan.
Pasal 209
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan terdiri
dari:
- Seksi Pemulihan Perumahan; dan
- Seksi Peningkatan Perumahan.
Pasal 210
(1) Seksi Pemulihan Perumahan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan perumahan.
(2) Seksi Peningkatan Perumahan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang peningkatan perumahan.
Pasal 211
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, sumber daya
alam dan lingkungan.
Pasal 212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 211, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial,
Ekonomi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan
sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan sosial, ekonomi, produktivitas sumber daya
alam, dan lingkungan;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial,
ekonomi, dan sumber daya alam;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemulihan layanan publik
serta fungsi pemerintahan; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi,
dan sumber daya alam.
Pasal 213
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan
Sumber Daya Alam terdiri dari:
- Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial;
- Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -62-
- Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas
Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 214
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan sosial.
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 214, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan sosial;
- penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemulihan dan
peningkatan sosial, budaya, pelayanan publik, dan pelayanan kesehatan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial.
Pasal 216
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial terdiri dari:
Seksi Pemulihan Sosial; dan
Seksi Peningkatan Sosial.
Pasal 217
(1) Seksi Pemulihan Sosial mempunyai tugas melakukan
urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan pendidikan, keagamaan, kebudayaan, dan lembaga sosial kemasyarakatan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
(2) Seksi Peningkatan Sosial mempunyai tugas melakukan
urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang peningkatan pendidikan,
keagamaan, kebudayaan, dan lembaga sosial kemasyarakatan.
Pasal 218
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan
peningkatan ekonomi.
Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 218, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan
Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan ekonomi;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan ekonomi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan
ekonomi.
Pasal 220
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi terdiri
dari:
Seksi Pemulihan Ekonomi; dan
Seksi Peningkatan Ekonomi.
Pasal 221
(1) Seksi Pemulihan Ekonomi mempunyai tugas melakukan
urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -64-
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan ekonomi.
(2) Seksi Peningkatan Ekonomi mempunyai tugas
melakukan urusan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang peningkatan ekonomi.
Pasal 222
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas
Sumber Daya Alam dan Lingkungan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan
produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 222, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan
Produktivitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan produktivitas sumber daya alam dan
lingkungan;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan produktivitas sumber daya alam dan
lingkungan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan
produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 224
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas
Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri dari:
- Seksi Pemulihan Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- Seksi Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Alam dan
Lingkungan.
Pasal 225
(1) Seksi Pemulihan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan sumber daya alam dan lingkungan.
(2) Seksi Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Alam dan
Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
peningkatan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.
Paragraf 8
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
Pasal 226
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana.
Pasal 227
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 226, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan
peralatan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang logistik dan
peralatan;
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang logistik dan peralatan;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan
kebijakan di bidang logistik dan perlatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana, perlu menyusun
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
- bahwa organisasi dan tata kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana telah memperoleh persetujuan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/788/M.KT.01/2019 tanggal 5 September 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
