PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 32
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana, program,
kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -12-
- penyiapan bahan penyusunan rencana, program,
kegiatan dan anggaran yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri.
