PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 72
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan, penyusunan
dan penetapan kebutuhan, pengadaan, kepangkatan,
pengembangan dan pola karir, mutasi, penilaian kinerja, kesejahteraan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, dan
pengembangan sistem informasi sumber daya manusia.
