PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 73
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
penyiapan bahan pembinaan kepangkatan, mutasi dan
kesejahteraan sumber daya manusia; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -22-
- penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan sistem
informasi sumber daya manusia.
