PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 74
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia; dan
- Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan.
