PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 75
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pelaksanaan penyusunan dan penetapan
kebutuhan, pengadaan, pengembangan dan pola karier, penilaian kinerja sumber daya manusia.
(2) Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengangkatan,
pemindahan, pemberhentian, kesejahteraan, disiplin,
konseling, administrasi dan pengembangan sistem informasi sumber daya manusia.
