PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 71
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri dari:
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
Bagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
