PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 70
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
menyelenggarakan fungsi:
penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan rumah tangga,
perlengkapan, dan barang milik/kekayaan Negara;
- pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan protokol.
