PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 69
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi urusan sumber daya manusia, rumah tangga, tata usaha, keprotokolan, dan barang
milik/kekayaan Negara di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
