PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 68
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dengan
kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat,
dan lembaga usaha di dalam negeri.
(2) Subbagian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama antar negara dan organisasi internasional.
