PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran
Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri dan dalam negeri,
monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
