PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan;
penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri dan dalam negeri; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -10-
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan
pelaporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
