PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Bagian Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan
laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- penyusunan bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan
laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
